Tampilkan postingan dengan label Zakat Offline. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Zakat Offline. Tampilkan semua postingan

Rabu, 04 September 2019

Berzakat Profesi, Membuat Tenang Hati

literasizakatwakaf.com
SAYA bekerja Kementerian Agama Republik Indonesia Kabupaten Lampung Utara. Sekira tahun 2015/2016-an, saya sudah mulai mengeluarkan zakat profesi dari penghasilan saya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap bulannya.  Semua bermula saat Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Utara melalui Seksi Penyelenggaraan Syari’ah berinisiatif untuk memungut zakat, infak dan shadaqah (ZIS) semua pegawai bekerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lampung Utara. 

Pemungutan ZIS pegawai Kemenag ini tidak bersifat memaksa, tetapi bersifat sukarela. Awalnya pegawai diberikan sosialisasi, kemudian disodorkan blanko kesediaan gajinya dipotong setidaknya untuk tiga hal. Pertama, bersedia gajinya dipotong 2,5 persen sebagai zakat profesi. Kedua, dipotong untuk infak-shadaqah dengan nominal yang tidak ditentukan, sesuai keikhlasan pegawai. Ketiga, menyatakan bersedia dipotong gajinya 2,5 persen dan potongan infak-shadaqah seikhlasnya, ditulis sendiri. Saya memilih poin pertama, yakni cuma dipotong 2,5 persen untuk zakat profesi. Sedangkan untuk infak-shadaqah akan saya berikan sendiri sesuai situasi dan kondisi, begitu pikir saya. Mungkin untuk infak korban bencana alam, pemeliharaan dan pembangunan tempat ibadah, bantuan anak yatim, peminta-minta, diberikan kepada saudara yang membutuhkan dan sebagainya.