![]() |
| literasizakatwakaf.com |
Pemungutan ZIS pegawai Kemenag ini tidak bersifat memaksa, tetapi bersifat sukarela. Awalnya pegawai diberikan sosialisasi, kemudian disodorkan blanko kesediaan gajinya dipotong setidaknya untuk tiga hal. Pertama, bersedia gajinya dipotong 2,5 persen sebagai zakat profesi. Kedua, dipotong untuk infak-shadaqah dengan nominal yang tidak ditentukan, sesuai keikhlasan pegawai. Ketiga, menyatakan bersedia dipotong gajinya 2,5 persen dan potongan infak-shadaqah seikhlasnya, ditulis sendiri. Saya memilih poin pertama, yakni cuma dipotong 2,5 persen untuk zakat profesi. Sedangkan untuk infak-shadaqah akan saya berikan sendiri sesuai situasi dan kondisi, begitu pikir saya. Mungkin untuk infak korban bencana alam, pemeliharaan dan pembangunan tempat ibadah, bantuan anak yatim, peminta-minta, diberikan kepada saudara yang membutuhkan dan sebagainya.
