Senin, 09 September 2019

Download Disertasi Kontroversial Abdul Azis Tentang 'Milkul Yamin'


KABAR kontroversial datang dari Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kali Jaga dalam dua minggu ini. sepengetahuan saya hal ini bermula dari bocoran berita dalam jaringan Tempo pada Jum'at 30 Agustus 2019 yang memuat berita tentang Disertasi salah satu dosen yang mengatakan hubungan seks diluar penikahan (nonmarital) diperbolehkan namun menolak protitusi? Kemudian dihari berikutnya Tempo menulis berita Disertasi Hubungan Intim Tanpa Nikah, UIN Beri Nilai Sangat Bagus. Berita tentang kebolehan hubungan seks tanpa ikatan perkawinan dari kampus Islam Negeri Yogyakarta terus membesar dan viral di media-media sosial, khususnya Twitter dan Whatsapp. 

Ramai tema tentang kebolehan seks diluar nikah di media sosial, salah satu televisi nasional, TVONE, mengangkat tema tersebut pada acara Apa Kabar Indonesia (AKI) edisi Ahad, 1 September 2019. Lihat Videonya di sini.

Sabtu, 07 September 2019

Penyakit Munafik dan Cara Mencegahnya

hiveminer.com
PADA kesempatan ini saya ingin mengingatkan kembali tentang penyakit yang bisa mengerogoti bahkan bisa merusak fondasi keimanan kita, yaitu penyakit nifaq atau kemunafikan.

Orang munafik ini seperti orang yang mempunyai dua wajah, mereka sulit sekali untuk dikenali yang mana wajah aslinya. Orang munafik adalah orang yang mempunyai kepribadian ganda. Pada masa-masa awal perjuangan Islam, orang munafik ini lebih membahayakan daripada orang-orang kafir yang dengan jelas memusuhi Islam. Karena orang munafik ini seperti musuh dalam selimut. Mereka musuh tapi dekat dengan kalangan Islam dan mengetahui dari dalam segala strategi, informasi dan kelemahan umat Islam. Mereka menjadi bagian dari umat Islam tetapi membantu musuh dengan menggerogoti dan melemahkan umat Islam dari dalam.

Allah swt menurunkan banyak ayat tentang orang munafik, bahakan ada satu ayat khusus dalam Al-Qur’an, yaitu Surat Al-Munafiqun. Sifat orang munafik yang sangat jelas adalah mereka yang menyuruh kepada kemungkaran dan melarang berbuat ma’ruf sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an At-Taubah: 67.

Rabu, 04 September 2019

Berzakat Profesi, Membuat Tenang Hati

literasizakatwakaf.com
SAYA bekerja Kementerian Agama Republik Indonesia Kabupaten Lampung Utara. Sekira tahun 2015/2016-an, saya sudah mulai mengeluarkan zakat profesi dari penghasilan saya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap bulannya.  Semua bermula saat Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Utara melalui Seksi Penyelenggaraan Syari’ah berinisiatif untuk memungut zakat, infak dan shadaqah (ZIS) semua pegawai bekerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lampung Utara. 

Pemungutan ZIS pegawai Kemenag ini tidak bersifat memaksa, tetapi bersifat sukarela. Awalnya pegawai diberikan sosialisasi, kemudian disodorkan blanko kesediaan gajinya dipotong setidaknya untuk tiga hal. Pertama, bersedia gajinya dipotong 2,5 persen sebagai zakat profesi. Kedua, dipotong untuk infak-shadaqah dengan nominal yang tidak ditentukan, sesuai keikhlasan pegawai. Ketiga, menyatakan bersedia dipotong gajinya 2,5 persen dan potongan infak-shadaqah seikhlasnya, ditulis sendiri. Saya memilih poin pertama, yakni cuma dipotong 2,5 persen untuk zakat profesi. Sedangkan untuk infak-shadaqah akan saya berikan sendiri sesuai situasi dan kondisi, begitu pikir saya. Mungkin untuk infak korban bencana alam, pemeliharaan dan pembangunan tempat ibadah, bantuan anak yatim, peminta-minta, diberikan kepada saudara yang membutuhkan dan sebagainya.