Sabtu, 11 Juli 2015

I’tikaf, Ibadah Apa Itu?

Ilustrasi orang beri'tikaf    sidomi.com

I’TIKAF asal katanya adalah akafa, yang berarti menetap, mengurung diri atau terhalangi. Sedangkan i’tikaf menurut istilah yaitu berdiam diri di masjid dengan niat tertentu dan cara tertentu. Tentu saja niat untuk beribadah dan mendekatkan diri pada Allah subhanahu wata’ala.

Orang banyak membicarakan i’tikaf biasanya ketika memasuki bulan Ramadan, khususnya disepuluh hari terakhir seperti saat ini. Padahal dari definisi dan pengertian i’tikaf sama sekali tidak secara ekslusif menyiratkan hanya berlaku di bulan Ramadan. Menurut Dr. Miftah Faridh, dari sisi waktu ibadah i’tikaf itu netral. Berarti dapat dilakukan kapan saja, tidak hanya dibulan Ramadan tetapi juga bisa dibulan-bulan lain. (Beberapa ustadz di kampung juga sering menganjurkan untuk berangkat jumatan lebih cepat dan sesampainya di masjid diniatkan untuk i’ikaf sambil menunggu khatib naik mimbar). Sedangkan dari sisi tempat i’tikaf, terdapat perbedaan para ulama dan cendikiawan muslim. Tulisan ini mencoba sedikit membedah kembali tentang i’tikaf, sekadar untuk saling belajar dan mengingatkan kembali pelajaran-pelajaran fikih lama.

I’tikaf disebutkan di dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah: 187, yang artinya, “...Janganlah kalian melakukan hubungan suami-istri ketika kalian sedang i’tikaf di masjid.” Sedangkan salah satu hadits yang membicarakan tentang i’tikaf adalah hadits dari Aisyah ra. Yaitu “...Nabi shalllahu a’laihi wasallam beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan. Aku membuatkan tenda untuk beliau. Lalu beliau shalat shubuh kemudian masuk ke tenda i’tikafnya. (HR. Bukhari dan Muslim). Inilah yang kemudian dijadikan dalil ibadah i’tikaf dan menjadikannya seolah-olah hanya ada di bulan Ramadan.


Syarat dan Rukun I’tikaf
Tidak jauh berbeda dengan ibadah-ibadah lain, syarat untuk melakukan i’tikaf yaitu; Islam, berniat i’tikaf, baligh atau dewasa, berakal, suci dari hadats dan ditambahkan dilakukan di dalam masjid.

Rukun dari i’tikaf adalah niat dan berdiam diri di masjid sebagimana tersurat dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 187.

Sedangkan yang membatalkan i’tikaf yaitu murtad, keluar dari masjid tanpa keperluan, berhadats besar (haid dan nifas), gila atau mabuk dan melakukan hubungan biologis dan atau bercumbu rayu.

Orang yang beri’tikaf masih diperbolehkan untuk berbicara dan keluar masjid karena kebutuhan yang mendesak. Juga diperbolehkan untuk makan, minum, tidur, berwudhu serta bermuamalah di masjid, tetapi dilarang untuk jual beli.

Berbicara terlalu banyak atau melakukan perbuatan yang tidak bermanfaat serta tidak mau berbicara sama sekali merupakan perbuatan yang dimakruhkan ketika i’tikaf.

Tentang syarat rukun i’tikaf harus di masjid, ada dua pendapat ulama yang populer. Yang pertama berpendapat i’tikaf harus di masjid yang digunakan untuk shalat jum’at. Pendapat yang kedua mengatakan boleh i’tikaf di masjid yang hanya dipakai shalat lima waktu, walaupun tidak dipakai untuk shalat jum’at. Pendapat yang pertama dimaksudkan untuk menghindari seringnya orang yang beri’tikaf keluar menuju masjid lain untuk shalat jum’at. Dengan demikian i’tikaf di masjid yang dipakai shalat jum’at hukumnya lebih afdhal  atau lebih utama.

Dibulan Ramadan, selain menjalankan ibadah puasa, tarawih dan bertadarus Al-Qur’an, melakukan i’tikaf sangatlah dianjurkan, khususnya disepuluh hari yang terakhir Ramadan. Karena menurut hadits disepertiga Ramadan yang akhir terdapat malam keistimewaan, yaitu malam lailalul qadar. Malam ketetapan, malam  yang lebih dari seribu bulan. Sebagaimana hadits Nabi: “Carilah malam lailatul qadar di (malam ganjil) pada sepuluh hari terakhirbulan ramadan.”  (HR. Bukhari dan Muslim). Maka dengan beri’tikaf di masjid diharapkan bisa mendapatkan malam lailatul qadar yang banyak dicita-citakan oleh muslim sedunia.

Bolehkah Wanita I’tikaf di Rumah?
Wanita diperbolehkan i’tikaf di masjid dengan syarat ada izin dari suaminya atau dari walinya yang lain jika belum bersuami, serta aman dari fitnah dan aman dari bercampurnya dengan laki-laki lain yang sedang i’tikaf.

Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan Aisyah ra. bahwa ...Rasulullah saw. melakukan i’tikaf pada sepuluh hari bulan Ramadan sampai Allah mewafatkan beliau. Kemudian para istri beliau beri’tikaf setelah beliau meninggal. (HR. Bukhari dan Muslim).

Lalu bolehkah wanita i’tikaf di rumah?

Dari banyak keterangan yang disampaikan para ulama, wanita boleh beri’tikaf di masjid mana saja. Baik yang dipakai shalat jumat ataupun hanya dipakai shalat lima waktu saja. Tetapi bolehkah wanita i’tikaf di rumah atau masjid yang ada di rumah?

Menurut Imam Malik—sebagaimana dikutip dari Ibnu Rusyd—i’tikaf di rumah atau masjid rumah baik bagi laki-laki maupun wanita tidak sah. Imam Syafi’i pernah membolehkan i’tikaf di masjid rumah, tetapi pendapatnya yang baru (qaul jadid) beliau mengatakan tidak boleh i’tikaf di masjid rumah. Berbeda dengan Abu Hanifah, ia berpendapat boleh bagi wanita i’tikaf di masjid rumah. Bahkan mayoritas pengikut Imam Hanafi (hanafiyah) menilai i’tikaf di masjid luar rumah adalah makruh. Dengan alasan bahwa tempat i’tikaf bagi wanita adalah tempat paling afdhal untuk shalatnya, sedangkan tempat shalat wanita yang paling afdhal adalah di rumahnya.

Sebelum memutuskan pendapat ulama mana yang lebih kuat, sebaiknya dipahami dulu makna dan definisi i’tikaf agar tidak keliru mengambil kesimpulan. Yang pertama dalil tentang i’tikaf dalam Surat Al-Baqarah ayat 187 menyebutkan kata masjid. Kedua, ibadah shalat dan i’tikaf adalah dua ibadah yang berbeda, dan masing-masing mempunyai tata cara sendiri. Ketiga, dari beberapa riwayat para istri Nabi tidak beri’tikaf di rumah tetapi beri’tikaf di masjid dengan cara meminta izin pada beliau. Keempat, Rasulullah pernah menganjurkan bagi wanita untuk shalat fardhu di rumah, namun tidak pernah menganjurkan i’tikaf di rumah.

Demikianlah uraian sederhana tentang i’tikaf yang penulis kutip dari pelbagai sumber. Mudah-mudahan bermanfaat.[]

Wa fauqa kulli dzi ‘ilmin aliim, dan di atas orang yang berilmu masih ada yang lebih berilmu.


Tidak ada komentar: