Tampilkan postingan dengan label Wakaf diera digital. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Wakaf diera digital. Tampilkan semua postingan

Selasa, 01 Oktober 2019

Peluang Berwakaf Diera Digital; Antara Harapan dan Kenyataan

Contoh iklan wakaf di media sosial/tabungwakaf.com
ANTUSIASME masyarakat muslim Indonesia dalam berwakaf sebenarnya relatif besar, terbukti sarana-sarana ibadah, pendidikan, sosial, kantor keagamaan dan fasilitas publik lainnya banyak yang berasal dari harta wakaf. Dengan kata lain sebenarnya muslim kita banyak yang pemurah, punya gairah keagamaan yang kuat dan punya sensitivitas sosial yang tinggi dengan kesediaan mereka mewakafkan sebagian hartanya untuk kepentingan agama dan sosial. Selain karena motivasi pahala, mereka berwakaf karena mereka bisa melihat dengan jelas pemanfaatannya—misalnya untuk rumah ibadah, pemakaman, pesantren, kantor KUA—karena itu masyarakat menjadi percaya dan tidak ada keraguan untuk berwakaf.


Namun demikian perwakafan sampai saat ini masih ada beberapa kekurangannya. Diantaranya orang yang berwakaf (wakif)—terutama di desa-desa—masih ada yang (walaupun prosentasenya kecil) berwakaf secara lisan kepada orang yang menerima wakaf (nazhir) dengan saksi tokoh agama atau tokoh masyarakat. Kekurangan lainnya, banyak yang berwakaf cukup dengan menyerahkan surat keterangan kepemilikan tanah yang diketahui kepala desa. Jadi jika tidak segera dimanfaatkan oleh nadzir, harta wakafnya bisa terbengkalai, berubah peruntukannya atau bahkan berpindah tangan. Apalagi benda yang diwakafkan tidak segara dibuatkan surat-surat sebagai bukti hukum yang kuat, minimal dengan Akta Ikrar wakaf (AIW) dari Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Sehingga selain tidak tertibnya data harta wakaf, tidak jarang dikemudian hari terjadi perselisihan antara nazhir dengan warga sekitar atau bahkan dengan keluarga si wakif menyangkut harta wakaf.